Satuan pendidikan kedinasan
Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan kementerian lain, atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan kerja Kementerian, pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya kementerian lain nonkementerian yang bersangkutan, pendidikan formal nonformal.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 1990Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain86.99% Mirip86.99 %
Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain adalah Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.
- 2PP NO. 60 TAHUN 1999Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah85.98% Mirip85.98 %
Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yangbertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi diluar lingkungan Departemen.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2019Kementerian Lain82.84% Mirip82.84 %
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat81.58% Mirip81.58 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat81.38% Mirip81.38 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.