Kementerian Lain
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangiurusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kementerian Lain juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kementerian Lain
Kementerian Lain adalah kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di luarbidang Pendidikan dan kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di luarbidang agama.
- 2Kementerian Lain
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2012Kementerian lain95.50% Mirip95.50 %
Kementerian lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.