Kementerian Lain

Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangiurusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kementerian Lain juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kementerian Lain

    Kementerian Lain adalah kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di luarbidang Pendidikan dan kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di luarbidang agama.

  2. 2
    Kementerian Lain

    Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    95.50% Mirip95.50 %
    Kementerian lain

    Kementerian lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.