Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah

Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yangbertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi diluar lingkungan Departemen.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    96.44% Mirip96.44 %
    Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain

    Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain adalah Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2010
    85.98% Mirip85.98 %
    Satuan pendidikan kedinasan

    Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan kementerian lain, atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan kerja Kementerian, pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya kementerian lain nonkementerian yang bersangkutan, pendidikan formal nonformal.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 1980
    85.88% Mirip85.88 %
    Senat Perguruan Tinggi

    Senat Perguruan Tinggi adalah Senat Universitas/Institut atau Senat Guru Besar, yaitu badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari pada Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan di dalam Universitas/Institut masing-masing, yang tugas utamanya merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan akademik dan kecakapan serta kepribadian staf pengajar.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    80.54% Mirip80.54 %
    Kementerian Lain

    Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.

  5. 5
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    80.34% Mirip80.34 %
    Gubernur

    Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Papua.