Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah
Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yangbertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi diluar lingkungan Departemen.
Sumber: PP NO. 60 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 1990Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain96.44% Mirip96.44 %
Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain adalah Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2010Satuan pendidikan kedinasan85.98% Mirip85.98 %
Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan kementerian lain, atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan kerja Kementerian, pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya kementerian lain nonkementerian yang bersangkutan, pendidikan formal nonformal.
- 3PP NO. 43 TAHUN 1980Senat Perguruan Tinggi85.88% Mirip85.88 %
Senat Perguruan Tinggi adalah Senat Universitas/Institut atau Senat Guru Besar, yaitu badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari pada Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan di dalam Universitas/Institut masing-masing, yang tugas utamanya merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan akademik dan kecakapan serta kepribadian staf pengajar.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2019Kementerian Lain80.54% Mirip80.54 %
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.
- 5PP NO. 106 TAHUN 2021Gubernur80.34% Mirip80.34 %
Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Papua.