Kementerian lain
Kementerian lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kementerian lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kementerian lain
Kementerian lain adalah kementerian yang diberi kewenangan kedinasan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2014Kementerian Lain95.50% Mirip95.50 %
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangiurusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2019Kementerian Lain92.65% Mirip92.65 %
Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.