Kementerian Lain

Kementerian Lain adalah kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di luarbidang Pendidikan dan kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di luarbidang agama.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kementerian Lain juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kementerian Lain

    Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.

  2. 2
    Kementerian Lain

    Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangiurusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.