Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain

Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain adalah Menteri atau pimpinan lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi di luar lingkungan Departemen.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    96.44% Mirip96.44 %
    Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah

    Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah adalah pejabat yangbertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi diluar lingkungan Departemen.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2010
    86.99% Mirip86.99 %
    Satuan pendidikan kedinasan

    Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan kementerian lain, atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan kerja Kementerian, pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya kementerian lain nonkementerian yang bersangkutan, pendidikan formal nonformal.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    84.75% Mirip84.75 %
    Kementerian Lain

    Kementerian Lain adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang agama.

  4. 4
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    80.64% Mirip80.64 %
    Gubernur

    Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Papua.