Angkutan laut
Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakankapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalamsatu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain,yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;3.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1988Angkutan Laut87.29% Mirip87.29 %
Angkutan Laut adalah setiap kegiatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Laut untuk mengangkut penumpang, barang, dan/atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan; b.
- 2PP NO. 40 TAHUN 1995Angkutan udara86.39% Mirip86.39 %
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakanpesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan posuntuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandarudara yang lain atau beberapa bandar udara;2.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Angkutan Bandar86.23% Mirip86.23 %
Usaha Angkutan Bandar adalah kegiatan usaha memindahkan penumpang, barang, dan/atau hewan dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal yang sedang berlabuh; l.
- 4UU NO. 15 TAHUN 1992Angkutan udara85.72% Mirip85.72 %
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; 14.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara83.74% Mirip83.74 %
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara83.62% Mirip83.62 %
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- 7PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Angkutan Udara83.35% Mirip83.35 %
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara.
- 8PP NO. 81 TAHUN 1998Angkutan kereta api82.84% Mirip82.84 %
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- 9PP NO. 82 TAHUN 1999Jaringan trayek82.17% Mirip82.17 %
Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadisatu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atauhewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;13.
- 10PP NO. 55 TAHUN 2012Mobil Bus81.10% Mirip81.10 %
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memilikitempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang,termasuk untukpengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.