Angkutan Udara
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Udara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Udara
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara.
- 2Angkutan Udara
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 1992Angkutan udara98.25% Mirip98.25 %
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; 14.
- 2PP NO. 40 TAHUN 1995Angkutan udara96.01% Mirip96.01 %
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakanpesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan posuntuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandarudara yang lain atau beberapa bandar udara;2.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1988Angkutan Laut85.67% Mirip85.67 %
Angkutan Laut adalah setiap kegiatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Laut untuk mengangkut penumpang, barang, dan/atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan; b.
- 4PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut83.62% Mirip83.62 %
Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakankapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalamsatu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain,yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;3.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2008Angkutan Multimoda82.08% Mirip82.08 %
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
- 6PP NO. 22 TAHUN 1990Angkutan81.75% Mirip81.75 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.
- 7PP NO. 15 TAHUN 2005Ruas jalan tol81.52% Mirip81.52 %
Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.
- 8PP NO. 33 TAHUN 2012Tempat Kerja80.93% Mirip80.93 %
Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang seringdimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimanaterdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.