Angkutan Laut
Angkutan Laut adalah setiap kegiatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Laut untuk mengangkut penumpang, barang, dan/atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan; b.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Laut juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Laut
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
- 2Angkutan Laut
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
- 3Angkutan Laut
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
- 4Angkutan Laut
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 1995Angkutan udara88.94% Mirip88.94 %
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakanpesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan posuntuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandarudara yang lain atau beberapa bandar udara;2.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2010Stevedoring88.70% Mirip88.70 %
Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
- 3PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut87.29% Mirip87.29 %
Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakankapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalamsatu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain,yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;3.
- 4UU NO. 15 TAHUN 1992Angkutan udara86.97% Mirip86.97 %
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; 14.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara86.28% Mirip86.28 %
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- 6PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Angkutan Udara86.02% Mirip86.02 %
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara85.67% Mirip85.67 %
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2009Jaringan penerbangan84.24% Mirip84.24 %
Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.
- 9PP NO. 81 TAHUN 1998Angkutan kereta api81.96% Mirip81.96 %
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- 10UU NO. 14 TAHUN 1992Angkutan81.37% Mirip81.37 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.