Jaringan trayek

Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadisatu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atauhewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;13.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    93.28% Mirip93.28 %
    Jaringan Trayek

    Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

  2. 2
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    92.99% Mirip92.99 %
    Jaringan Trayek

    Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    87.50% Mirip87.50 %
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2016
    87.47% Mirip87.47 %
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    87.42% Mirip87.42 %
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

  6. 6
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    84.06% Mirip84.06 %
    Jaringan Trayek

    Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satukesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.

  7. 7
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    83.19% Mirip83.19 %
    Simpul

    Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmodadan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhanlaut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.

  8. 8
    PP NO. 71 TAHUN 1996
    82.52% Mirip82.52 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi; 2.

  9. 9
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    82.17% Mirip82.17 %
    Angkutan laut

    Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakankapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalamsatu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain,yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;3.

  10. 10
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    82.09% Mirip82.09 %
    Simpul

    Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmodadan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhanlaut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.