Mobil Bus
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memilikitempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang,termasuk untukpengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mobil Bus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mobil Bus
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki(delapan) orang, termasuk untuktempat duduk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2021Interkoneksi86.27% Mirip86.27 %
Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Mobil Penumpang85.91% Mirip85.91 %
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2012Mobil Penumpang85.39% Mirip85.39 %
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.
- 4UU NO. 36 TAHUN 1999Interkoneksi82.29% Mirip82.29 %
Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasidari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;17.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2009Penumpang82.23% Mirip82.23 %
Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraanselain Pengemudi dan awak Kendaraan.
- 6PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut81.10% Mirip81.10 %
Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakankapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalamsatu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain,yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;3.