Mobil Bus

Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memilikitempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang,termasuk untukpengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mobil Bus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mobil Bus

    Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki(delapan) orang, termasuk untuktempat duduk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    86.27% Mirip86.27 %
    Interkoneksi

    Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    85.91% Mirip85.91 %
    Mobil Penumpang

    Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    85.39% Mirip85.39 %
    Mobil Penumpang

    Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.

  4. 4
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    82.29% Mirip82.29 %
    Interkoneksi

    Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasidari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;17.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    82.23% Mirip82.23 %
    Penumpang

    Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraanselain Pengemudi dan awak Kendaraan.

  6. 6
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    81.10% Mirip81.10 %
    Angkutan laut

    Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakankapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalamsatu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain,yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;3.