Proteksi Radiasi
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmelindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibatnegatif paparan radiasi pengion.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Proteksi Radiasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Proteksi Radiasi
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibatpaparan radiasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2012Kedaruratan Nuklir84.76% Mirip84.76 %
Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancamkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasanzat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2019Kecelakaan Kapal82.17% Mirip82.17 %
Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.