Kecelakaan Kapal
Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2012Penanggulangan Kedaruratan Nuklir85.32% Mirip85.32 %
Penanggulangan Kedaruratan Nuklir adalah serangkaian kegiatanyang dilakukan dengan segera pada saat terjadi kedaruratan nukliruntuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan terhadapkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2022Proteksi Radiasi82.17% Mirip82.17 %
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmelindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibatnegatif paparan radiasi pengion.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1997Kerugian nuklir80.86% Mirip80.86 %
Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian,cacat, cedera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dankerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi ataugabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifatbahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalaminstalasi nuklir atau selama pengangkutan,termasuk kerugiansebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atautindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2012Kedaruratan Nuklir80.77% Mirip80.77 %
Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancamkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasanzat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.