Kecelakaan Kapal

Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    85.32% Mirip85.32 %
    Penanggulangan Kedaruratan Nuklir

    Penanggulangan Kedaruratan Nuklir adalah serangkaian kegiatanyang dilakukan dengan segera pada saat terjadi kedaruratan nukliruntuk mengurangi dampak serius yang ditimbulkan terhadapkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    82.17% Mirip82.17 %
    Proteksi Radiasi

    Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untukmelindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibatnegatif paparan radiasi pengion.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1997
    80.86% Mirip80.86 %
    Kerugian nuklir

    Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian,cacat, cedera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dankerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi ataugabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifatbahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalaminstalasi nuklir atau selama pengangkutan,termasuk kerugiansebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atautindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    80.77% Mirip80.77 %
    Kedaruratan Nuklir

    Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang mengancamkeselamatan manusia, kerugian harta benda, atau kerusakanlingkungan hidup, yang timbul sebagai akibat dari adanya lepasanzat radioaktif dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.