Kecelakaan

Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kecelakaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  2. 2
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan,termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalanfungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi ataukondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.

  3. 3
    Kecelakaan

    Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yangselanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yangtidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsurkesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galiannuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cideraterhadap pekerja pertambangan dan masyarakat ataukejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasidan/atau kontaminasi yang melampaui batas yangditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    86.22% Mirip86.22 %
    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atauKendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    85.71% Mirip85.71 %
    Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan

    Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    85.36% Mirip85.36 %
    Terpapar

    Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau AlatAngkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masainkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimiadan radiasi.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    81.03% Mirip81.03 %
    Musibah pelayaran dan/atau penerbangan

    Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah kecelakaan yangmenimpa kapal dan/atau pesawat udara dan tidak dapatdiperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan ataumengancam keselamatan jiwa manusia.