Kecelakaan

Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yangselanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yangtidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsurkesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galiannuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cideraterhadap pekerja pertambangan dan masyarakat ataukejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasidan/atau kontaminasi yang melampaui batas yangditetapkan.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kecelakaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  2. 2
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  3. 3
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan,termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalanfungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi ataukondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    84.70% Mirip84.70 %
    Pernyataan Pembebasan

    Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2013
    82.29% Mirip82.29 %
    Bahan Bakar Nuklir Bekas

    Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yangdikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakanini karena penyusutan bahan fisil,lagi dalam kondisinya saatpeningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.