Kecelakaan
Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yangselanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yangtidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsurkesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galiannuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cideraterhadap pekerja pertambangan dan masyarakat ataukejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasidan/atau kontaminasi yang melampaui batas yangditetapkan.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kecelakaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kecelakaan
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- 2Kecelakaan
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- 3Kecelakaan
Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan,termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalanfungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi ataukondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2014Pernyataan Pembebasan84.70% Mirip84.70 %
Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Instalasi Nuklir telah selesai dan Tapak Instalasi Nuklir bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.
- 2PP NO. 61 TAHUN 2013Bahan Bakar Nuklir Bekas82.29% Mirip82.29 %
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yangdikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakanini karena penyusutan bahan fisil,lagi dalam kondisinya saatpeningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.