Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan
Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan93.84% Mirip93.84 %
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atauKendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2017Kecelakaan85.71% Mirip85.71 %
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2018Terpapar83.69% Mirip83.69 %
Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau AlatAngkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masainkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimiadan radiasi.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2014Kecelakaan83.33% Mirip83.33 %
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2011Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan82.73% Mirip82.73 %
Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.