Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan

Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    93.84% Mirip93.84 %
    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atauKendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    85.71% Mirip85.71 %
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    83.69% Mirip83.69 %
    Terpapar

    Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau AlatAngkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masainkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimiadan radiasi.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    83.33% Mirip83.33 %
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    82.73% Mirip82.73 %
    Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan

    Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.