Terpapar
Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau AlatAngkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masainkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimiadan radiasi.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2017Kecelakaan85.36% Mirip85.36 %
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan85.09% Mirip85.09 %
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atauKendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2014Kecelakaan84.89% Mirip84.89 %
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2011Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan83.69% Mirip83.69 %
Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
- 5PP NO. 36 TAHUN 2006Musibah lainnya81.05% Mirip81.05 %
Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpaorang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang takterelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.