Terpapar

Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau AlatAngkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masainkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimiadan radiasi.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    85.36% Mirip85.36 %
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    85.09% Mirip85.09 %
    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atauKendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    84.89% Mirip84.89 %
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    83.69% Mirip83.69 %
    Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan

    Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    81.05% Mirip81.05 %
    Musibah lainnya

    Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpaorang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang takterelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.