Kecelakaan
Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan,termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalanfungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi ataukondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kecelakaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kecelakaan
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- 2Kecelakaan
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- 3Kecelakaan
Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yangselanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yangtidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsurkesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galiannuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cideraterhadap pekerja pertambangan dan masyarakat ataukejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasidan/atau kontaminasi yang melampaui batas yangditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2014Bahan Bakar Nuklir Bekas87.31% Mirip87.31 %
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2002Kecelakaan radiasi86.91% Mirip86.91 %
Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi, dan atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2007Paparan Normal85.78% Mirip85.78 %
Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akanditerima dalam kondisi pengoperasian normal suatufasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yangdapat dikendalikan.
- 4PP NO. 62 TAHUN 2013Kejadian Serius81.15% Mirip81.15 %
Kejadian Serius adalah suatu kondisi pengoperasian Pesawat Udarahampir terjadinya kecelakaan.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1985Kerusakan lingkungan sumber daya ikan80.35% Mirip80.35 %
Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, www.