Kecelakaan

Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan,termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalanfungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi ataukondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kecelakaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  2. 2
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  3. 3
    Kecelakaan

    Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yangselanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yangtidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsurkesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galiannuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cideraterhadap pekerja pertambangan dan masyarakat ataukejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasidan/atau kontaminasi yang melampaui batas yangditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    87.31% Mirip87.31 %
    Bahan Bakar Nuklir Bekas

    Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2002
    86.91% Mirip86.91 %
    Kecelakaan radiasi

    Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi, dan atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    85.78% Mirip85.78 %
    Paparan Normal

    Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akanditerima dalam kondisi pengoperasian normal suatufasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yangdapat dikendalikan.

  4. 4
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    81.15% Mirip81.15 %
    Kejadian Serius

    Kejadian Serius adalah suatu kondisi pengoperasian Pesawat Udarahampir terjadinya kecelakaan.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    80.35% Mirip80.35 %
    Kerusakan lingkungan sumber daya ikan

    Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, www.