Musibah pelayaran dan/atau penerbangan

Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah kecelakaan yangmenimpa kapal dan/atau pesawat udara dan tidak dapatdiperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan ataumengancam keselamatan jiwa manusia.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    81.03% Mirip81.03 %
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.