Musibah pelayaran dan/atau penerbangan
Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah kecelakaan yangmenimpa kapal dan/atau pesawat udara dan tidak dapatdiperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan ataumengancam keselamatan jiwa manusia.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2017Kecelakaan81.03% Mirip81.03 %
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.