Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atauKendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    93.84% Mirip93.84 %
    Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan

    Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    86.22% Mirip86.22 %
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    85.09% Mirip85.09 %
    Terpapar

    Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau AlatAngkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masainkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimiadan radiasi.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    83.53% Mirip83.53 %
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

  5. 5
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    82.16% Mirip82.16 %
    Prosesor Data Pribadi

    Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badanpublik, dan organisasi internasional yang bertindaksendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukanpemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali DataPribadi.