Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatukeadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atauKendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2011Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan93.84% Mirip93.84 %
Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2017Kecelakaan86.22% Mirip86.22 %
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2018Terpapar85.09% Mirip85.09 %
Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau AlatAngkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masainkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimiadan radiasi.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2014Kecelakaan83.53% Mirip83.53 %
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
- 5UU NO. 27 TAHUN 2022Prosesor Data Pribadi82.16% Mirip82.16 %
Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badanpublik, dan organisasi internasional yang bertindaksendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukanpemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali DataPribadi.