Transportasi

Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transportasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transportasi

    Transportasi adalah pengangkutan jemaah haji mulai dari tempat embarkasi, selama berada di Arab Saudi, dan pemulangan kembali ke tempat embarkasi asal di Indonesia; 13.

  2. 2
    Transportasi

    Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Hajiselama Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  3. 3
    Transportasi

    Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barangdan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis, sertaberperan di dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segalaaspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosialbudaya, dan pertahanan keamanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    82.22% Mirip82.22 %
    Angkutan kereta api

    Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orangdan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain denganmenggunakan kereta api.