Jasa Parkir

Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    83.05% Mirip83.05 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.29% Mirip82.29 %
    Angkutan di Perairan

    Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.

  3. 3
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    82.07% Mirip82.07 %
    Tol Laut

    Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    82.01% Mirip82.01 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    81.58% Mirip81.58 %
    Angkutan di Perairan

    Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.