Kawasan Peruntukan Pariwisata

Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukanbagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungandengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataserta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

Sumber: PERPRES NO. 81 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1994
    93.47% Mirip93.47 %
    Pariwisata alam

    Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan denganwisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataalam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

  2. 2
    PP NO. 67 TAHUN 1996
    91.45% Mirip91.45 %
    Pariwisata

    Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisatasertausaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;4.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    87.16% Mirip87.16 %
    Pariwisata alam

    Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.

  4. 4
    PERPRES NO. 93 TAHUN 2011
    82.42% Mirip82.42 %
    Kebun Raya

    Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 1999
    82.38% Mirip82.38 %
    Penangkapan satwa liar

    Penangkapan satwa liar adalah kegiatan memperoleh satwa liar dari habitat alam untuk kepenetingan pemanfaatan jenis satwa liar di luar perburuan.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    82.19% Mirip82.19 %
    Bangunan atau Instalasi

    Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    81.82% Mirip81.82 %
    Kawasan pelestarian alam

    Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  8. 8
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    80.49% Mirip80.49 %
    Areal pengusahaan pariwisata alam

    Areal pengusahaan pariwisata alam adalah areal dengan luas tertentu pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata alam.