Kawasan Peruntukan Pariwisata
Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukanbagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungandengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataserta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Sumber: PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1994Pariwisata alam93.47% Mirip93.47 %
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan denganwisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataalam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
- 2PP NO. 67 TAHUN 1996Pariwisata91.45% Mirip91.45 %
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisatasertausaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;4.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2010Pariwisata alam87.16% Mirip87.16 %
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
- 4PERPRES NO. 93 TAHUN 2011Kebun Raya82.42% Mirip82.42 %
Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
- 5PP NO. 8 TAHUN 1999Penangkapan satwa liar82.38% Mirip82.38 %
Penangkapan satwa liar adalah kegiatan memperoleh satwa liar dari habitat alam untuk kepenetingan pemanfaatan jenis satwa liar di luar perburuan.
- 6PP NO. 5 TAHUN 2010Bangunan atau Instalasi82.19% Mirip82.19 %
Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
- 7UU NO. 5 TAHUN 1990Kawasan pelestarian alam81.82% Mirip81.82 %
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- 8PP NO. 36 TAHUN 2010Areal pengusahaan pariwisata alam80.49% Mirip80.49 %
Areal pengusahaan pariwisata alam adalah areal dengan luas tertentu pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata alam.