Pariwisata alam

Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan denganwisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataalam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pariwisata alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pariwisata alam

    Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 67 TAHUN 1996
    96.56% Mirip96.56 %
    Pariwisata

    Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisatasertausaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;4.

  2. 2
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    93.47% Mirip93.47 %
    Kawasan Peruntukan Pariwisata

    Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukanbagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungandengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataserta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    80.67% Mirip80.67 %
    Bangunan atau Instalasi

    Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.