Pariwisata alam
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan denganwisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataalam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pariwisata alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pariwisata alam
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 67 TAHUN 1996Pariwisata96.56% Mirip96.56 %
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisatasertausaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;4.
- 2PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Kawasan Peruntukan Pariwisata93.47% Mirip93.47 %
Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukanbagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungandengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataserta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2010Bangunan atau Instalasi80.67% Mirip80.67 %
Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.