Pariwisata
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisatasertausaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;4.
Sumber: PP NO. 67 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pariwisata juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
- 2Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, 4.
- 3Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
- 4Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
- 5Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- 6Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- 7Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- 8Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukungfasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,berbagaipengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1994Pariwisata alam96.56% Mirip96.56 %
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan denganwisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataalam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2010Pariwisata alam93.97% Mirip93.97 %
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
- 3PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Kawasan Peruntukan Pariwisata91.45% Mirip91.45 %
Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukanbagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungandengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataserta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
- 4PP NO. 5 TAHUN 2010Bangunan atau Instalasi80.23% Mirip80.23 %
Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.