Pariwisata

Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisatasertausaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;4.

Sumber: PP NO. 67 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pariwisata juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.

  2. 2
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, 4.

  3. 3
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

  4. 4
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

  5. 5
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.

  6. 6
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.

  7. 7
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.

  8. 8
    Pariwisata

    Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukungfasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,berbagaipengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1994
    96.56% Mirip96.56 %
    Pariwisata alam

    Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan denganwisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataalam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    93.97% Mirip93.97 %
    Pariwisata alam

    Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.

  3. 3
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    91.45% Mirip91.45 %
    Kawasan Peruntukan Pariwisata

    Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukanbagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungandengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataserta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    80.23% Mirip80.23 %
    Bangunan atau Instalasi

    Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.