Kawasan pelestarian alam

Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kawasan pelestarian alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kawasan pelestarian alam

    Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khastertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyaifungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yangberupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisataalam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    93.66% Mirip93.66 %
    Kawasan hutan pelestarian alam

    Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  2. 2
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    93.64% Mirip93.64 %
    Kawasan Hutan Pelestarian Alam

    Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  3. 3
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    93.58% Mirip93.58 %
    KPA

    Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    93.52% Mirip93.52 %
    Kawasan Hutan Pelestarian Alam

    Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  5. 5
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    93.43% Mirip93.43 %
    KPA

    Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  6. 6
    UU NO. 41 TAHUN 1999
    93.42% Mirip93.42 %
    Kawasan hutan pelestarian alam

    Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    93.21% Mirip93.21 %
    KPA

    Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  8. 8
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    91.97% Mirip91.97 %
    Kawasan Pelestarian Alam

    Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,baik di daratan maupun di perairan yang mempunyaifungsiperlindungansistempenyanggakehidupan,pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  9. 9
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    90.53% Mirip90.53 %
    Kawasan suaka alam

    Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ditjen P eraturan P erundang-undanganmaupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.