Bangunan atau Instalasi

Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    82.19% Mirip82.19 %
    Kawasan Peruntukan Pariwisata

    Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukanbagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungandengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataserta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    81.81% Mirip81.81 %
    Bangunan dan Instalasi di Laut

    Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.05% Mirip81.05 %
    Bangunan dan Instalasi di Laut

    Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 1994
    80.67% Mirip80.67 %
    Pariwisata alam

    Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan denganwisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisataalam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

  5. 5
    PP NO. 67 TAHUN 1996
    80.23% Mirip80.23 %
    Pariwisata

    Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisatasertausaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;4.