Kawasan Pendukung
Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah.
Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Pendukung juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Pendukung
Kawasan Pendukung adalah bagian kawasan perkotaan yang berfungsi mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai satu kesatuan pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.
- 2Kawasan Pendukung
Kawasan Pendukung adalah kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2017PKSN81.47% Mirip81.47 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2009Kawasan81.42% Mirip81.42 %
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2011KSPN81.35% Mirip81.35 %
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
- 4PERPRES NO. 57 TAHUN 2014PKSN81.05% Mirip81.05 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
- 5PERPRES NO. 56 TAHUN 2014PKSN80.80% Mirip80.80 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan.
- 6UU NO. 43 TAHUN 2009SKN80.45% Mirip80.45 %
Sistem kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
- 7PERPRES NO. 43 TAHUN 2020PKSN80.31% Mirip80.31 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
- 8PERPRES NO. 49 TAHUN 2018PKSN80.29% Mirip80.29 %
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.