Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan lindung juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 2Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam.
- 3Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 4Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 5Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 6Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 7Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 8Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 9Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 10Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 11Kawasan lindung
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsiutama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakupsumber daya alam dan sumber daya buatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 77 TAHUN 2014Kawasan Lindung99.92% Mirip99.92 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Lindung99.91% Mirip99.91 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 3PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Lindung99.90% Mirip99.90 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Kawasan Lindung99.89% Mirip99.89 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kawasan Lindung99.89% Mirip99.89 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 6PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Kawasan Lindung99.88% Mirip99.88 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 7PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Kawasan Lindung99.88% Mirip99.88 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.