Kawasan megapolitan
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan megapolitan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan megapolitan
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang lebih kawasan terbentuk dari 2 metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
- 2Kawasan megapolitan
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 lebih kawasan metropolitan yang memiliki (dua) atau hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2011Kawasan89.23% Mirip89.23 %
Kawasan adalah perkotaan aglomerasi kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem.
- 2PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Kawasan Perkotaan Sarbagita84.46% Mirip84.46 %
Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawasan metropolitan.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2008Kawasan metropolitan81.73% Mirip81.73 %
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah secara yang keseluruhan sekurang-kurangnya 1.
- 4PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Kawasan Perkotaan Mebidangro80.71% Mirip80.71 %
Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Mebidangro adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Medan sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Binjai di Kota Binjai, Kawasan Perkotaan Hamparan Perak, Kawasan Perkotaan Sunggal, Kawasan Perkotaan Tanjung Morawa, Kawasan … ~ 4 ~ Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan, Kawasan Perkotaan Pancur Batu, Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam, dan Kawasan Perkotaan Galang di Kabupaten Deli Serdang, serta Kawasan Perkotaan Berastagi di Kabupaten Karo, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawasan metropolitan.
- 5PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Metropolitan80.33% Mirip80.33 %
Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.
- 6UU NO. 26 TAHUN 2007Kawasan metropolitan80.28% Mirip80.28 %
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.
- 7PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Kawasan Metropolitan80.07% Mirip80.07 %
Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.