BPS Bipih

Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    94.76% Mirip94.76 %
    BPS BPIH

    Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

  2. 2
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    93.15% Mirip93.15 %
    BPS BPIH

    Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yangselanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariahdan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    84.15% Mirip84.15 %
    Kas Haji

    Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.

  4. 4
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    84.09% Mirip84.09 %
    Kas Haji

    Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.

  5. 5
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    81.21% Mirip81.21 %
    SPV

    Special Purpose Vehicle yang selanjutnya disingkat SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek Beragun Aset.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 1994
    80.23% Mirip80.23 %
    Pengumpullimbah B3

    Pengumpullimbah B3 adalah badan usaha yang melakukankegiatan pengumpulan limbah B3 dari penghasil limbah B3 denganmaksud menyimpan untuk diserahkan kepada pengolah limbah B3;6.