BPS Bipih
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2018BPS BPIH94.76% Mirip94.76 %
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
- 2UU NO. 34 TAHUN 2014BPS BPIH93.15% Mirip93.15 %
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yangselanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariahdan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2018Kas Haji84.15% Mirip84.15 %
Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
- 4UU NO. 34 TAHUN 2014Kas Haji84.09% Mirip84.09 %
Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
- 5PERPRES NO. 100 TAHUN 2020SPV81.21% Mirip81.21 %
Special Purpose Vehicle yang selanjutnya disingkat SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek Beragun Aset.
- 6PP NO. 19 TAHUN 1994Pengumpullimbah B380.23% Mirip80.23 %
Pengumpullimbah B3 adalah badan usaha yang melakukankegiatan pengumpulan limbah B3 dari penghasil limbah B3 denganmaksud menyimpan untuk diserahkan kepada pengolah limbah B3;6.