BPS BPIH

Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yangselanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariahdan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPS BPIH juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPS BPIH

    Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    93.15% Mirip93.15 %
    BPS Bipih

    Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

  2. 2
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    81.54% Mirip81.54 %
    Kas Haji

    Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.