BPS BPIH
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yangselanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariahdan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPS BPIH juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPS BPIH
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019BPS Bipih93.15% Mirip93.15 %
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
- 2UU NO. 34 TAHUN 2014Kas Haji81.54% Mirip81.54 %
Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.