BPS BPIH
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPS BPIH juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPS BPIH
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yangselanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariahdan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019BPS Bipih94.76% Mirip94.76 %
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2018Kas Haji82.62% Mirip82.62 %
Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2018Bank Syariah82.50% Mirip82.50 %
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
- 4UU NO. 34 TAHUN 2014Kas Haji80.71% Mirip80.71 %
Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.