BPS BPIH

Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPS BPIH juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPS BPIH

    Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yangselanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariahdan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    94.76% Mirip94.76 %
    BPS Bipih

    Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    82.62% Mirip82.62 %
    Kas Haji

    Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    82.50% Mirip82.50 %
    Bank Syariah

    Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

  4. 4
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    80.71% Mirip80.71 %
    Kas Haji

    Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.