Anggota DPRD
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota DPRD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota DPRD
Anggota DPRD adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, Kabupaten atau Kota.
- 2Anggota DPRD
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2003Kabupaten Dairi83.09% Mirip83.09 %
Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah TingkatII Dairi.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2005Partai Politik81.60% Mirip81.60 %
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2005Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah81.48% Mirip81.48 %
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2013Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah81.05% Mirip81.05 %
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakilgubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten,serta walikota dan wakil walikota untuk kota.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2008Kepala daerah dan wakil kepala daerah80.99% Mirip80.99 %
Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.