Anggota DPRD

Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota DPRD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota DPRD

    Anggota DPRD adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, Kabupaten atau Kota.

  2. 2
    Anggota DPRD

    Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2003
    83.09% Mirip83.09 %
    Kabupaten Dairi

    Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah TingkatII Dairi.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    81.60% Mirip81.60 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    81.48% Mirip81.48 %
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    81.05% Mirip81.05 %
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakilgubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten,serta walikota dan wakil walikota untuk kota.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    80.99% Mirip80.99 %
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.