Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakilgubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten,serta walikota dan wakil walikota untuk kota.
- 2Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.
- 3Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2008Kepala daerah dan wakil kepala daerah99.92% Mirip99.92 %
Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Daerah85.26% Mirip85.26 %
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Bogor,Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2018Anggota DPRD83.52% Mirip83.52 %
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2010Anggota DPRD81.48% Mirip81.48 %
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Gubernur81.04% Mirip81.04 %
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, danGubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Pemilu80.92% Mirip80.92 %
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2005pemilihan80.68% Mirip80.68 %
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- 8PERPRES NO. 67 TAHUN 2018Pemilu80.63% Mirip80.63 %
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 9PP NO. 49 TAHUN 2008pemilihan80.59% Mirip80.59 %
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.