Anggota DPRD

Anggota DPRD adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, Kabupaten atau Kota.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota DPRD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota DPRD

    Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.

  2. 2
    Anggota DPRD

    Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2003
    87.07% Mirip87.07 %
    Kabupaten Dairi

    Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah TingkatII Dairi.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    85.65% Mirip85.65 %
    Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebutDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggaraPemerintahan daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    84.70% Mirip84.70 %
    Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebutDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 2007
    83.16% Mirip83.16 %
    Kabupaten Waropen

    Kabupaten Waropen adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahuntentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,2002 Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten PegununganBintang.