Anggota DPRD
Anggota DPRD adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, Kabupaten atau Kota.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota DPRD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota DPRD
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.
- 2Anggota DPRD
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2003Kabupaten Dairi87.07% Mirip87.07 %
Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah TingkatII Dairi.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2015Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)85.65% Mirip85.65 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebutDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggaraPemerintahan daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)84.70% Mirip84.70 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebutDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.
- 4UU NO. 19 TAHUN 2007Kabupaten Waropen83.16% Mirip83.16 %
Kabupaten Waropen adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahuntentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,2002 Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten PegununganBintang.