Anggota DPRD

Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota DPRD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota DPRD

    Anggota DPRD adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, Kabupaten atau Kota.

  2. 2
    Anggota DPRD

    Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    83.73% Mirip83.73 %
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakilgubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten,serta walikota dan wakil walikota untuk kota.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    83.52% Mirip83.52 %
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    82.95% Mirip82.95 %
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    82.53% Mirip82.53 %
    Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan

    Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan adalah forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan selaku koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota, dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2003
    81.54% Mirip81.54 %
    Kabupaten Dairi

    Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah TingkatII Dairi.