Anggota DPRD
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota DPRD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota DPRD
Anggota DPRD adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, Kabupaten atau Kota.
- 2Anggota DPRD
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2013Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah83.73% Mirip83.73 %
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakilgubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten,serta walikota dan wakil walikota untuk kota.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2005Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah83.52% Mirip83.52 %
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2008Kepala daerah dan wakil kepala daerah82.95% Mirip82.95 %
Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2011Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan82.53% Mirip82.53 %
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan adalah forum koordinasi yang dibentuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan yang anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan selaku koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota, dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2003Kabupaten Dairi81.54% Mirip81.54 %
Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah TingkatII Dairi.