Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakilgubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten,serta walikota dan wakil walikota untuk kota.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Kota.

  2. 2
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.

  3. 3
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II; b.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    98.61% Mirip98.61 %
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah

    Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    85.22% Mirip85.22 %
    Daerah

    Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Bogor,Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2018
    83.73% Mirip83.73 %
    Anggota DPRD

    Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    82.25% Mirip82.25 %
    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutPemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatanrakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

  5. 5
    PP NO. 16 TAHUN 2010
    81.05% Mirip81.05 %
    Anggota DPRD

    Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.

  6. 6
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2018
    80.91% Mirip80.91 %
    Pemilu

    Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    80.85% Mirip80.85 %
    pemilihan

    Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    80.82% Mirip80.82 %
    Pemilu

    Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    80.81% Mirip80.81 %
    pemilihan

    Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.