Kantor Pabean

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Pabean juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

  2. 2
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.

  3. 3
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.

  4. 4
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  5. 5
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

  6. 6
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabeansesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

  7. 7
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukai Kementerian Keuangan tempat dipenuhinya kewajibanpabeanundang-undang mengenaiketentuankepabeanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    98.68% Mirip98.68 %
    Kantor pabean

    Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    84.33% Mirip84.33 %
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    80.86% Mirip80.86 %
    Tindakan Sementara

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.