Kantor pabean

Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 99 TAHUN 2016
    99.03% Mirip99.03 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    98.68% Mirip98.68 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    98.57% Mirip98.57 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    96.15% Mirip96.15 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    95.22% Mirip95.22 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabeansesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    95.10% Mirip95.10 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    91.73% Mirip91.73 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

  8. 8
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    84.21% Mirip84.21 %
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    80.86% Mirip80.86 %
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  10. 10
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    80.44% Mirip80.44 %
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.