Kantor pabean
Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 99 TAHUN 2016Kantor Pabean99.03% Mirip99.03 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2009Kantor Pabean98.68% Mirip98.68 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2012Kantor Pabean98.57% Mirip98.57 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 4PP NO. 55 TAHUN 2008Kantor Pabean96.15% Mirip96.15 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2009Kantor Pabean95.22% Mirip95.22 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabeansesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
- 6UU NO. 10 TAHUN 1995Kantor Pabean95.10% Mirip95.10 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2021Kantor Pabean91.73% Mirip91.73 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
- 8UU NO. 11 TAHUN 1995Kantor84.21% Mirip84.21 %
Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9PP NO. 72 TAHUN 2008Kantor80.86% Mirip80.86 %
Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 10UU NO. 39 TAHUN 2007Kantor80.44% Mirip80.44 %
Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.