Kantor Pabean

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukai Kementerian Keuangan tempat dipenuhinya kewajibanpabeanundang-undang mengenaiketentuankepabeanan.

Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Pabean juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

  2. 2
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.

  3. 3
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.

  4. 4
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  5. 5
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  6. 6
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

  7. 7
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabeansesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1999
    84.17% Mirip84.17 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    81.49% Mirip81.49 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    80.03% Mirip80.03 %
    Kantor pabean

    Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.