Kantor Pabean

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Pabean juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

  2. 2
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.

  3. 3
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.

  4. 4
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  5. 5
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  6. 6
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabeansesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

  7. 7
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukai Kementerian Keuangan tempat dipenuhinya kewajibanpabeanundang-undang mengenaiketentuankepabeanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    91.73% Mirip91.73 %
    Kantor pabean

    Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    83.95% Mirip83.95 %
    Bea Masuk Tindakan Pengamanan

    Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah Industri Dalam ri lonjakan jumlah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Negeri sebagai akibat dabarang impor terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan tujuan agar Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.21% Mirip80.21 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secaralangsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'wasLingkungan Hidup untuk mengetahui dan/ataumenetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usahadan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalamPerizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah sertaperaturan perundang-undangan di bidang perlindungandan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup.