Kantor
Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1995Kantor Pabean85.33% Mirip85.33 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.
- 2PP NO. 99 TAHUN 2016Kantor Pabean84.83% Mirip84.83 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2012Kantor Pabean84.37% Mirip84.37 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2009Kantor Pabean84.33% Mirip84.33 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2006Kantor pabean84.21% Mirip84.21 %
Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- 6PP NO. 56 TAHUN 1996Direktorat Jenderal83.29% Mirip83.29 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 7PP NO. 17 TAHUN 1999Kantor Lelang Negara81.01% Mirip81.01 %
Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 8PP NO. 3 TAHUN 2009Kantor Pabean80.50% Mirip80.50 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabeansesuai dengan ketentuan Undang-Undang.