Kantor

Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  2. 2
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    85.33% Mirip85.33 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.

  2. 2
    PP NO. 99 TAHUN 2016
    84.83% Mirip84.83 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    84.37% Mirip84.37 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    84.33% Mirip84.33 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    84.21% Mirip84.21 %
    Kantor pabean

    Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    83.29% Mirip83.29 %
    Direktorat Jenderal

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    81.01% Mirip81.01 %
    Kantor Lelang Negara

    Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    80.50% Mirip80.50 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabeansesuai dengan ketentuan Undang-Undang.