Kantor Pabean
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Sumber: PP NO. 99 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor Pabean juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kantor Pabean
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.
- 2Kantor Pabean
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.
- 3Kantor Pabean
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 4Kantor Pabean
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 5Kantor Pabean
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
- 6Kantor Pabean
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabeansesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
- 7Kantor Pabean
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukai Kementerian Keuangan tempat dipenuhinya kewajibanpabeanundang-undang mengenaiketentuankepabeanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Kantor pabean99.03% Mirip99.03 %
Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1995Kantor84.83% Mirip84.83 %
Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2008Kantor82.00% Mirip82.00 %
Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2007Kantor81.58% Mirip81.58 %
Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.