Kantor
Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1999Kantor Lelang Negara87.48% Mirip87.48 %
Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2PP NO. 56 TAHUN 1996Direktorat Jenderal83.47% Mirip83.47 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1995Kantor Pabean82.82% Mirip82.82 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.
- 4PP NO. 99 TAHUN 2016Kantor Pabean82.00% Mirip82.00 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2006Kantor pabean80.86% Mirip80.86 %
Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- 6PP NO. 17 TAHUN 1999Kantor Lelang80.56% Mirip80.56 %
Kantor Lelang adalah Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang.
- 7PP NO. 40 TAHUN 1994Pejabat80.54% Mirip80.54 %
Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yangdiangkat untuk menduduki jabatan tertentu;4.