Kantor

Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  2. 2
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    87.48% Mirip87.48 %
    Kantor Lelang Negara

    Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    83.47% Mirip83.47 %
    Direktorat Jenderal

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    82.82% Mirip82.82 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.

  4. 4
    PP NO. 99 TAHUN 2016
    82.00% Mirip82.00 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    80.86% Mirip80.86 %
    Kantor pabean

    Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    80.56% Mirip80.56 %
    Kantor Lelang

    Kantor Lelang adalah Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 1994
    80.54% Mirip80.54 %
    Pejabat

    Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yangdiangkat untuk menduduki jabatan tertentu;4.