BPP DPRD
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkatBPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlahsuara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untukmenentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu danterpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPP DPRD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPP DPRD
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya disebut BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008BPP DPR89.06% Mirip89.06 %
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2004Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD84.77% Mirip84.77 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atauCalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan parapemilih dengan menawarkan program-programnya.
- 3PP NO. 105 TAHUN 2021Hari82.18% Mirip82.18 %
Hari adalah hari kalender.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2012Daerah pemilihan anggota DPR82.07% Mirip82.07 %
Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, ataugabungan kabupaten/kota.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2021Hari81.99% Mirip81.99 %
Hari adalah hari kalender.
- 6UU NO. 25 TAHUN 2014Hari81.88% Mirip81.88 %
Hari adalah hari kalender.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2015Hari81.63% Mirip81.63 %
Hari adalah hari kalender.
- 8UU NO. 13 TAHUN 2003Siang hari81.56% Mirip81.56 %
Siang hari adalah waktu antara pukul 06.
- 9PP NO. 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD81.50% Mirip81.50 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.