BPP DPRD

Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkatBPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlahsuara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untukmenentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu danterpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPP DPRD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPP DPRD

    Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya disebut BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    89.06% Mirip89.06 %
    BPP DPR

    Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2004
    84.77% Mirip84.77 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atauCalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan parapemilih dengan menawarkan program-programnya.

  3. 3
    PP NO. 105 TAHUN 2021
    82.18% Mirip82.18 %
    Hari

    Hari adalah hari kalender.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    82.07% Mirip82.07 %
    Daerah pemilihan anggota DPR

    Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, ataugabungan kabupaten/kota.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 2021
    81.99% Mirip81.99 %
    Hari

    Hari adalah hari kalender.

  6. 6
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    81.88% Mirip81.88 %
    Hari

    Hari adalah hari kalender.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    81.63% Mirip81.63 %
    Hari

    Hari adalah hari kalender.

  8. 8
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    81.56% Mirip81.56 %
    Siang hari

    Siang hari adalah waktu antara pukul 06.

  9. 9
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    81.50% Mirip81.50 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.