Peserta Pemilu

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  2. 2
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemiluanggota DPD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 1989
    83.52% Mirip83.52 %
    Tenaga pendidik

    Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik; 9.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    81.67% Mirip81.67 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    80.46% Mirip80.46 %
    Lembaga perwakilan

    Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.