Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 2Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemiluanggota DPD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1989Tenaga pendidik83.52% Mirip83.52 %
Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik; 9.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD81.67% Mirip81.67 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2004Lembaga perwakilan80.46% Mirip80.46 %
Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.