Peserta Pemilu

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemiluanggota DPD.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  2. 2
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    84.52% Mirip84.52 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 1989
    82.67% Mirip82.67 %
    Tenaga pendidik

    Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik; 9.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    82.55% Mirip82.55 %
    Pemilih untuk pemilihan gubernur

    Pemilih untuk pemilihan gubernur adalah anggota DPRD provinsi atau sebutan lainnya.

  4. 4
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    81.90% Mirip81.90 %
    Pemilu

    Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secaralangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    81.87% Mirip81.87 %
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    80.43% Mirip80.43 %
    Tenaga kependidikan

    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan.