Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemiluanggota DPD.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 2Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD84.52% Mirip84.52 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
- 2UU NO. 2 TAHUN 1989Tenaga pendidik82.67% Mirip82.67 %
Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik; 9.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2014Pemilih untuk pemilihan gubernur82.55% Mirip82.55 %
Pemilih untuk pemilihan gubernur adalah anggota DPRD provinsi atau sebutan lainnya.
- 4PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pemilu81.90% Mirip81.90 %
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secaralangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2017Partai Politik Peserta Pemilu81.87% Mirip81.87 %
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2003Tenaga kependidikan80.43% Mirip80.43 %
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan.