Kabupaten Tulang Bawang

Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II TulangII TanggamusBawang dan Kabupaten Daerah Tingkat1997TahunIndonesia(Lembaran Negara RepublikNomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomorasalyang merupakanKabupaten Mesuji.

Sumber: UU NO. 49 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten Tulang Bawang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten Tulang Bawang

    Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 48 TAHUN 2008
    92.55% Mirip92.55 %
    Kabupaten Tanggamus

    Kabupaten Tanggamus adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II TulangBawang dan Kabupaten Daerah TingkatII Tanggamus(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2,TambahanIndonesiaNomor 3667), yang merupakan kabupaten asal KabupatenPringsewu.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2007
    90.42% Mirip90.42 %
    Kabupaten Konawe

    Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat IIdi Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik jo.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2002
    88.71% Mirip88.71 %
    Kabupaten Aceh Barat

    Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamlingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2002
    88.44% Mirip88.44 %
    Kabupaten Aceh Timur

    Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2002
    88.02% Mirip88.02 %
    Kabupaten Musi Banyuasin

    Kabupaten Musi Banyuasin adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undangDarurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1956 Nomor57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotaprajadalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagaiUndang-undang.

  6. 6
    UU NO. 45 TAHUN 2008
    87.73% Mirip87.73 %
    Kabupaten Nias

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupatendiLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran NegaraRepublik.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2001
    87.36% Mirip87.36 %
    Kabupaten Aceh Timur

    Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.

  8. 8
    PP NO. 53 TAHUN 1996
    86.80% Mirip86.80 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat

    Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-KabupatenDalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  9. 9
    UU NO. 37 TAHUN 2007
    86.12% Mirip86.12 %
    Kabupaten Tapanuli Selatan

    Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara.