Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Banyuasin adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undangDarurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1956 Nomor57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotaprajadalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagaiUndang-undang.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 37 TAHUN 2007Kabupaten Tapanuli Selatan91.25% Mirip91.25 %
Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2007Kabupaten Ketapang91.05% Mirip91.05 %
Kabupaten Ketapang adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurattentang PembentukanNomor 3 Tahun 1953 Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Kayong Utara.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2008Kabupaten Bengkulu Utara89.90% Mirip89.90 %
Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bengkulu Tengah.
- 4UU NO. 16 TAHUN 2007Kabupaten Sumba Barat89.20% Mirip89.20 %
Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalamWilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yangmerupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba BaratDaya.
- 5UU NO. 50 TAHUN 2008Kabupaten Tulang Bawang88.88% Mirip88.88 %
Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tulang Bawang Barat.
- 6UU NO. 47 TAHUN 2008Kabupaten Nias88.24% Mirip88.24 %
Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan.
- 7UU NO. 13 TAHUN 2007Kabupaten Konawe88.19% Mirip88.19 %
Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat IIdi Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik jo.
- 8UU NO. 5 TAHUN 2001Propinsi Riau88.14% Mirip88.14 %
Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
- 9UU NO. 49 TAHUN 2008Kabupaten Tulang Bawang88.02% Mirip88.02 %
Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II TulangII TanggamusBawang dan Kabupaten Daerah Tingkat1997TahunIndonesia(Lembaran Negara RepublikNomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomorasalyang merupakanKabupaten Mesuji.
- 10UU NO. 2 TAHUN 1997Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan87.95% Mirip87.95 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undangDarurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasukKotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatansebagai Undang-undang.